Draft Juknis BOS 2017
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah
dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang
digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari
Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab
selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana
BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga)
bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah
yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh
sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari-
Juni dan Juli-Desember.
Bagi wilayah
yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh
sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari-
Juni dan Juli-Desember.
Selengkapnya
unduh Draft Juknis BOS 2017 (1,8MB)
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Draft Juknis BOS 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan