POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka
(SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C.
2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar
kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di
Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan
untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK
adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut
UNKP adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan
menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
berbasis kertas dan menggunakan pensil.
10. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
Unduh POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA
BACA>>> Ralat POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka
(SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C.
2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar
kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di
Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan
untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK
adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut
UNKP adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan
menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
berbasis kertas dan menggunakan pensil.
10. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
Unduh POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA
BACA>>> Ralat POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "POS UN 2017 Jenjang SMP/SMA"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan