Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Sesuai dengan
program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar
(PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21
tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen
PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam
pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan
kursus keterampilan.
ATS yang mengikuti program kesetaraan dan memperoleh
PIP akan memperoleh dana bantuan opersional pembelajaran (BOP) yang digunakan
untuk proses pembelajaran dan dana PIP untuk membantu urusan personal peserta
didik.
Adapun tujuan
pemberian PIP adalah:
1.Meningkatkan
angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus
sekolah.
2.Menurunkan
kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat (kaya &
miskin, laki-laki & perempuan, perkotaan & perdesaan, serta antar
daerah)
3. Meningkatkan
kesiapan peserta didik kesetaraan untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan
ke jenjang pendidikan tinggi.
Surat Edaran
Dirjen PAUD dan Dikmas Perihal Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah
(ATS) dapat diunduh pada tautan ini.
Demikianlah postingan ini, jika
menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan