INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Sesuai dengan program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21 tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan.

ATS yang mengikuti program kesetaraan dan memperoleh PIP akan memperoleh dana bantuan opersional pembelajaran (BOP) yang digunakan untuk proses pembelajaran dan dana PIP untuk membantu urusan personal peserta didik.


Adapun tujuan pemberian PIP adalah:

1.Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah.
2.Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat (kaya & miskin, laki-laki & perempuan, perkotaan & perdesaan, serta antar daerah)
3. Meningkatkan kesiapan peserta didik kesetaraan untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Perihal Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) dapat diunduh pada tautan ini.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih


@Salam Website Nasty


telegram

0 Response to "Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan