Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016_2017
Dengan
hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa
regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman,
sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
a. Memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap
siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b. Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru,
perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di
sekolah dapat dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai masalah
pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
oleh sekolah;
c. Memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kekerasan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
a. Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan wajar sejak hari
pertama sekolah;
b. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam
kegiatan resmi sekolah;
c. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang
berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
-2-
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur berbagai kegiatan non
kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
a. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga
sekolah diwajibkan untuk:
a. Menjadikan lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok;
b. Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di
dalam lingkungan sekolah;
c. Tidak menerima kerja sama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d. Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa belajar dan warga sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan untuk:
a. Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b. Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun
ajaran baru;
c. Menerima anak putus sekolah yang telah menerima KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas
berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai
rapor/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
@Semoga_Bermanfaat
0 Response to "Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016_2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan