SE Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima
Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester
1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah
mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal
Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK)
Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah
khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS)
Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk
mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari
2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada
lampiran berita ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "SE Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan