Download SE Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam
postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah
ini.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal
pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang
diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri
yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan
Daerah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan
beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya
dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi.
BACA JUGA:
Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi.
Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah
yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang
ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk
lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ
dapat didownload pada link berikut ini:
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Download SE Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan