INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Download SE Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Tahun 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.



Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menterri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran No 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Dalam Surat Edaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Propinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi. 

BACA JUGA:


Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi. 

Satuan pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri No 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini:  


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih




telegram

0 Response to "Download SE Mendagri No 910/106/SJ tentang Juknis BOS, RKAS, RKA-SKPD Tahun 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan