Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan
itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
BACA JUGA SE Pemberitahuan Pemilihan Pengawas, Kepala Sekolah & Guru Berprestasi Tahun Kab Rokan Hulu 2018
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya
mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru
harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih
memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini
sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar
biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal
30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai
dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah
Khusus”.
Pemilihan
guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu
implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA
dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi
guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau
melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi
diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu
dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA
dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya
dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan
pendidikan yang bermutu.
Pedoman
ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional
dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun
2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Selengkapnya
Unduh Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat NasionalTahun 2018
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan