UNDUH Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan SDM PKH
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan SDM PKH
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH).
Surat Keputusan tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Program Keluarga Harapan diperlukan sumber daya manusia yang santun, berintegritas, profesional, dan akuntabel, sehingga diperlukan kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan yang menjadi pedoman dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak.
Ketentuan Umum
1. Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan social bersyarat kepada keluarga dan/seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
3. Sumber Daya Manusia PKH selanjutnya disingkat SDM PKH adalah tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu.
4. Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
5. Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan benar serta telah disepakati dalam pelaksanaan PKH.
6. Komisi Etik SDM PKH adalah tim yang diangkat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk melakukan pencegahan dan penanganan Pelanggaran.
7. Tim Ad-Hoc adalah tim yang dibentuk sesuai kebutuhan untuk membantu tugas Komisi Etik.
8. Contact Center PKH adalah pusat pelayanan pengaduan, yang menerima pengaduan melalui telepon, surat elektronik, online messenger, layanan pesan singkat, media sosial, dan yang datang langsung untuk menyampaikan pengaduan.
9. Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan SDM PKH dalam melaksanakan Kode Etik dan menghindari kemungkinan adanya pelanggaran.
10. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi, keluhan, atau masalah terkait dengan pelaksanaan PKH.
11. Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, perilaku, dan tindakan ketidakpatuhan SDM PKH terhadap Kode Etik.
12. Pemeriksaan adalah proses mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, bukti-bukti terhadap dugaan Pelanggaran.
13. Taat asas adalah kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
14. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada SDM PKH yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.
15. Terlapor adalah SDM PKH yang dirujuk kepada Komisi Etik terkait dugaan Pelanggaran.
16. Pelapor adalah pihak yang menyampaikan informasi, keluhan, atau masalah terkait dugaan Pelanggaran dengan menyertakan bukti-bukti.
17. Saksi adalah pihak yang memberikan keterangan guna kepentingan Pemeriksaan.
18. Rekan Sejawat adalah rekan kerja di lingkup SDM PKH.
19. Mitra Kerja adalah individu, kelompok, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah yang memiliki hubungan kerja dengan SDM PKH.
20. Penanggung Jawab PKH adalah Menteri Sosial.
Unsur SDM PKH
SDM PKH terdiri atas:
1. penasihat nasional;
2. tenaga bantuan teknis;
3. tenaga ahli;
4. asisten tenaga ahli;
5. koordinator regional;
6. koordinator wilayah;
7. koordinator kabupaten/kota;
8. pekerja sosial supervisor;
9. pendamping sosial;
10. asisten pendamping sosial; dan
11. administrator pangkalan data.
Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan kode etik dimaksudkan untuk mewujudkan SDM PKH yang
santun, berintegritas, dan profesional serta menjaga reputasi dan kredibilitas
PKH dan institusi Kementerian Sosial.
Kode Etik SDM PKH bertujuan untuk:
1. menjadi pedoman bagi SDM PKH dalam bersikap, berperilaku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan kewajiban;
2. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, masyarakat, dan pemangku kepentingan;
3. menjadi pedoman bagi Komisi Etik dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kode etik;
4. memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam penanganan pelanggaran etik pelaksanaan PKH; dan
5. meningkatkan produktivitas kinerja SDM PKH.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Kode Etik terdiri atas:
1. keadilan dan keseimbangan yaitu menitikberatkan pada kondisi terpenuhinya rasa adil bagi semua pihak terkait dalam penanganan pelanggaran etik;
2. independen yaitu mandiri dan bebas dari kepentingan serta tidak memihak;
3. akuntabilitas yaitu mempertanggungjawabkan seluruh kerja, tindakan, dan keputusan;
4. transparansi yaitu penegakan etik dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan dapat diawasi oleh semua pihak;
5. kerahasiaan yaitu membatasi pemberian data dan informasi hanya kepada pihak yang berkepentingan sebagai bentuk perlindungan terhadap Terlapor dan Pelapor; dan
6. nondiskriminasi yaitu tidak membedakan budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan dan kondisi disabilitas.
Ruang lingkup Kode Etik meliputi:
1. nilai-nilai dasar;
2. kewajiban dan larangan;
3. etika hubungan;
4. pelanggaran dan sanksi;
5. komisi etik; dan
6. mekanisme penegakan etik.
Nilai-nilai Dasar Kode Etik
Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap SDM PKH meliputi:
1. santun;
2. integritas; dan
3. profesional.
Santun sebagaimana dimaksud pada merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang menghormati dan menghargai harkat dan martabat KPM, Rekan Sejawat, Penanggung Jawab PKH dan Mitra kerja.
Integritas sebagaimana dimaksud merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang konsisten dan selaras tercermin dalam komitmen, jujur dan tanggung jawab terhadap PKH.
Profesional sebagaimana dimaksud merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang bertanggung-jawab, berdisiplin, taat asas, dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Kode Etik
Kode Etik meliputi:
1. kewajiban;
2. larangan; dan
3. etika hubungan.
Pelaksanaan Kode Etik dilandasi nilai-nilai dasar. Kode Etik sebagaimana dimaksud wajib untuk ditaati oleh SDM PKH.
Kewajiban
Kewajiban dilandasi oleh nilai-nilai dasar meliputi:
a. santun;
b. integritas; dan
c. profesional.
Santun dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
a. menerima orang lain sebagai individu yang memiliki latar belakang dan kapasitas yang berbeda-beda;
b. menerima perbedaan sosial budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan dan kondisi disabilitas;
c. ramah dan bertutur kata sopan serta tidak merendahkan dalam berkomunikasi;
d. memberikan pelayanan tanpa tekanan atau ancaman; dan
e. bijak dalam menyampaikan informasi, pernyataan, opini dan bentuk lainnya melalui semua jenis media berupa tulisan, foto, gambar, audio dan video.
Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
a. mematuhi dan menerapkan nilai dan norma yang berlaku dalam PKH dan Kementerian Sosial secara konsisten;
b. proaktif dalam mencegah terjadinya korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
c. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menyangkut jabatan, rahasia negara, program, dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bertanggung jawab untuk turut serta mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas;
e. bertanggung jawab untuk menjaga dan/atau memelihara barang milik negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas; dan
f. jujur dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataan dan perbuatan.
Profesional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
a. melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku;
b. melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik, benar, tuntas dan tepat waktu;
c. meningkatkan kompetensi diri secara terus menerus untuk mendukung pelaksanaan tugas; dan
d. melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menjaga kualitas kinerja.
Larangan
Larangan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. berperilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial;
b. menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas pelaksanaan PKH;
c. memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok;
d. menyebarkan pendapat yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media;
e. melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program;
f. melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
g. memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;
h. menerima hadiah dan/atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;
i. terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;
j. menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain;
k. melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pelaksanaan PKH;
l. menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH; dan
m. melakukan tindakan asusila, kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau eksploitasi.
Etika Hubungan
1. Etika hubungan meliputi:
a. etika dengan KPM;
b. etika dengan Rekan Sejawat;
c. etika terhadap Penanggung Jawab PKH; dan
d. etika dengan Mitra Kerja
Etika dengan KPM sebagaimana dimaksud meliputi:
a. berinteraksi dengan KPM PKH dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai;
b. memberikan layanan kepada KPM tanpa membeda-bedakan budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin,umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan, maupun kondisi disabilitas;
c. bersikap dan berperilaku sopan, berbudi bahasa halus, sabar, dan tenang dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada KPM;
d. memberikan informasi secara akurat, terkini, lengkap dan terbuka kepada KPM terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH;
e. proaktif terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan KPM yang dilakukan secara profesional dan adil untuk kepentingan terbaik KPM;
f. proaktif dalam memotivasi KPM untuk menjalankan kewajibannya;
g. memberi kesempatan kepada KPM untuk mengambil keputusan yang terkait dengan kebutuhan dirinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kebijakan pelaksanaan PKH;
h. meminta persetujuan KPM dalam hal mendokumentasikan dan mempublikasikan kondisi KPM demi melindungi hak KPM;
i. menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi; dan
j. menjaga kerahasiaan KPM dengan tidak memanfaatkan informasi yang merugikannya kecuali untuk kepentingan pelaksanaan PKH.
Etika dengan Rekan Sejawat meliputi:
a. bersikap saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerjasama dalam tim;
b. menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi;
c. menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas sebagai SDM PKH; dan
d. proaktif dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi konflik dengan rekan sejawat.
Etika dengan Penanggung Jawab PKH meliputi:
a. taat asas terhadap kebijakan dan hierarki organisasi PKH;
b. sigap dan tanggap terhadap tugas yang diberikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab;
c. menjaga kebenaran dan ketepatan data pelaksanaan PKH; dan
d. menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial PKH.
Etika dengan Mitra Kerja meliputi:
a. menunjukkan sikap dan perilaku bertanggung jawab, disiplin, Taat Asas, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan Mitra Kerja PKH;
b. saling menghargai dan membina hubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan PKH;
c. proaktif untuk melibatkan mitra kerja dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PKH; dan
d. melaksanakan tugas berlandaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.
Pelanggaran Kode etik
1. SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
2. Pelanggaran Kode Etik terdiri atas:
a. tidak menaati Kewajiban;
b. melakukan perbuatan yang termasuk larangan; dan
c. tidak menaati etika hubungan.
Sanksi sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis. Dalam pemberian sanksi sebagaimana dimaksud harus disebutkan tingkat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan SDM PKH KLIK :
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan SDM PKH"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan