INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek.

Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan.


Ketentuan Umum

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Petugas Protokol adalah seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.

3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.

5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.

6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

8. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

9. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

10. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Tujuan

Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:

1. memberikan pedoman penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian;

2. memberikan acuan bagi Petugas Protokol dalam penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian; dan

3. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar kementerian/lembaga dan unit kerja.


Penyelenggara Keprotokolan

1. Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi di lingkungan Kementerian.

2. Keprotokolan meliputi:

a. Tata Tempat;

b. Tata Upacara; dan

c. Tata Penghormatan.

3. Acara resmi diselenggarakan:

a. di Kementerian baik yang diselenggarakan di pusat maupun di daerah;

b. di perguruan tinggi negeri;

c. di lembaga layanan pendidikan tinggi; dan

d. di unit pelaksana teknis.

4. Di dalam hal Acara Resmi tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi tertentu, pelaksanaan Acara Resmi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud diberlakukan kepada:

a. Menteri;

b. wakil Menteri;

c. pejabat pimpinan tinggi madya; dan

d. tamu Menteri/Kementerian yang terdiri atas:

1) Pejabat Pemerintahan;

2) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah;

3) pejabat daerah;

4) perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional;

5) tokoh masyarakat tertentu; dan

6) tamu Menteri/Kementerian lainnya.

Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Protokol yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kementerian.


Tata Tempat

Tata Tempat sebagaimana dimaksud dengan urutan sebagai berikut:

1. Menteri;

2. wakil Menteri;

3. mantan Menteri dan mantan wakil Menteri;

4. pejabat pimpinan tinggi madya;

5. pemimpin perguruan tinggi negeri;

6. pejabat pimpinan tinggi pratama pusat;

7. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi;

8. sekretaris lembaga sensor film;

9. kepala unit pelaksana teknis Kementerian; dan

10. tamu Menteri/Kementerian

Tata Tempat untuk tamu Menteri/Kementerian disesuaikan dengan jabatan dalam negara/pemerintahan.

Istri/suami pejabat yang mendampingi dalam Acara Resmi menduduki tempat sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.

Di dalam hal pejabat pada Acara Resmi berhalangan hadir, maka Tata Tempat bagi pejabat yang mewakili mendapatkan tempat sesuai dengan jabatan pejabat yang mewakili.

Acara Resmi yang dihadiri oleh beberapa menteri, urutan Tata Tempat ditentukan berdasarkan tingkatan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara Resmi yang dihadiri oleh perwakilan negara asing, Tata Tempat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. duta besar/kepala perwakilan negara asing mendapat kursi di tempat utama;

2. dalam hal duta besar/kepala perwakilan negara asing berhalangan hadir, maka Tata Tempat bagi pejabat yang mewakili mendapatkan tempat di sebelah kanan baris depan;

3. dalam hal duta besar/kepala perwakilan negara asing berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, maka ditempatkan 1 (satu) kelompok di sebelah kanan baris depan.

Tata Tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tata Upacara

Acara Resmi terdiri atas upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera.

Upacara bendera terdiri atas:

1. upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

2. upacara hari besar nasional;

3. upacara Hari Pendidikan Nasional;

4. upacara Hari Guru Nasional; dan

5. upacara Hari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Upacara bukan upacara bendera terdiri atas:

1. upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di Kementerian;

2. upacara pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil;

3. upacara akademik di perguruan tinggi negeri yang meliputi:

a. penerimaan mahasiswa baru;

b. wisuda;

c. dies natalis;

d. pengukuhan guru besar/profesor;

e. pemberian gelar doktor kehormatan; dan

f. upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.

4. upacara Acara Resmi di Kementerian;

5. upacara Acara Resmi di daerah;

6. upacara peletakan batu pertama dan peresmian gedung;

7. upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama;

8. upacara penghormatan jenazah di Kementerian; dan

9. upacara penerimaan perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.

Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera  dilaksanakan berdasarkan Tata Upacara.


Tata Upacara Bendera

Tata Upacara bendera meliputi:

1. tata urutan acara dalam upacara bendera;

2. tata letak dalam upacara bendera:

3. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;

4. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan

5. tata pakaian dalam upacara bendera.

Persiapan Tata Upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

Tata urutan acara dalam upacara bendera paling sedikit terdiri atas:

a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan;

b. mengheningkan cipta;

c. pembacaan naskah Pancasila;

d. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

e. pembacaan doa.

Di dalam keadaan hujan dan/atau kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara upacara bendera dalam ruangan.

Tata letak dalam upacara bendera meliputi:

a. tata letak upacara bendera di lapangan; dan

b. tata letak upacara bendera di dalam ruangan.

Tata Bendera Negara dalam upacara bendera meliputi:

a. waktu pengibaran Bendera Negara;

b. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara; dan

c. tata cara pengibaran Bendera Negara.

Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera  meliputi:

a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan

b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau paduan suara.

Di dalam hal tidak ada korps musik atau paduan suara pada saat pengibaran atau penurunan bendera , maka Lagu Kebangsaan dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.

Iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara tidak diperbolehkan menggunakan audio rekaman.

Tata pakaian dalam upacara bendera dalam upacara bendera disesuaikan menurut jenis upacara bendera. Jenis upacara bendera terdiri atas:

a. upacara bendera tipe A; dan

b. upacara bendera tipe B.

Upacara bendera tipe A merupakan upacara yang diselenggarakan oleh Kementerian yang meliputi:

a. upacara bendera Hari Pendidikan Nasional;

b. upacara bendera Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia; dan

c. upacara bendera Hari Guru Nasional.

Upacara bendera tipe B (merupakan upacara yang diampu oleh kementerian atau lembaga lain yang meliputi:

a. upacara Hari Kebangkitan Nasional;

b. upacara Hari Lahir Pancasila;

c. upacara Hari Kesaktian Pancasila;

d. upacara Hari Sumpah Pemuda;

e. upacara Hari Pahlawan;

f. upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;

g. upacara Hari Ibu; dan

h. upacara bendera sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Di dalam upacara bendera dapat digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian adat tradisional, atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.

Ketentuan jenis pakaian dalam upacara bendera tipe A disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.

Untuk melaksanakan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara bendera. Kelengkapan upacara bendera paling sedikit meliputi:

a. pembina upacara;

b. pengatur upacara;

c. pemimpin upacara;

d. pengibar bendera;

e. pembaca naskah;

f. pembawa acara; dan

g. peserta upacara.

Perlengkapan upacara bendera paling sedikit meliputi:

a. bendera;

b. tiang bendera dengan tali;

c. mimbar upacara;

d. naskah Pancasila;

e. naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. naskah-naskah yang sesuai dengan tema upacara; dan

g. teks doa.


Tata Upacara Bukan Upacara Bendera

Tata Upacara bukan upacara bendera meliputi:

1. tata urutan acara;

2. tata pakaian; dan

3. tata letak.

Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.

Tata urutan acara paling sedikit terdiri atas:

a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan;

b. pembukaan;

c. acara pokok;

d. pembacaan do’a; dan

e. penutup.

Tata pakaian dan tata letak sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenis upacara bukan upacara bendera. Untuk melaksanakan upacara bukan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera.

Kelengkapan dan perlengkapan upacara bukan upacara bendera sesuai dengan kebutuhan dan jenis upacara bukan upacara bendera.

Bendera Negara dalam Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.

Tata Upacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tata Penghormatan

Tata Penghormatan meliputi:

1. penghormatan dengan Bendera Negara;

2. penghormatan terhadap Bendera Negara;

3. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan;

4. penghormatan terhadap Lambang Negara;

5. penghormatan terhadap gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden;

6. penghormatan kepada Menteri; dan

7. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Penghormatan  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Penerimaan Tamu

Tamu Menteri/Kementerian sebagaimana dimaksud yang berkunjung ke Kementerian mendapat pengaturan Keprotokolan sebagai penghormatan kepada negara atau instansinya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan nasional dan internasional.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; dan

2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1482), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Salinan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

telegram

0 Response to "UNDUH Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kemendikbudristek"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan