INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


KETAHUI Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022

  Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

KETAHUI Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022

Pegawai Non ASN di bawah Kementerian Agama perlu bersiap diri untuk mengikuti Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini, Kementerian Agama akan melakukan pendataan Pegawai Non ASN. Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022 merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Terkait dengan rencanan pendataan Non PNS ini, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.


Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di dalam Surat Edaran disampaikan agar Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Meteri PANRB.

Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker.

Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir.

Pimpinan Satker juga diminta menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker.


Skema pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022  dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap sebelum prafinalisasi, tahap prafinalisasi, dan tahap final.

1. Tahap Sebelum Prafinalisasi

Pada tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN.

2. Tahap Prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung tanggal 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Berdasarkan pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.


3. Tahap Finalisasi

Tahap finalisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022. Masingmasing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.


Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022

Berikut ini syarat pendataan pegawai Non ASN Kementerian Agama berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "KETAHUI Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan