Persyaratan dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Persyaratan dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Pesyaratan dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 perlu dipahami oleh satuan pendidikan yang akan mendata tenaga honorer non ASN.
Pesyaratan dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dijelaskan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga Non ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai Non ASN
Selain itu, pendataan Tenaga Non ASN juga bertujuan untuk mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Pendataan Tenaga Non ASN akan dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Sesuai Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN diinformasikan bahwa skema pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap sebelum prafinalisasi, tahap prafinalisasi, dan tahap final.
1. Tahap Sebelum Prafinalisasi
Pada tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN.
2. Tahap Prafinalisasi
Tahap prafinalisasi berlangsung tanggal 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Berdasarkan pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
3. Tahap Finalisasi
Tahap finalisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022. Masing–masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Persyaratan dan Kategori
Persyaratan dan kategori pendataan Non ASN mengacu pada aSurat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini adalah persyaratan dan kateori pendataan tenaga Non ASN.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan
6. masih aktif bekerja pada saat pendataan Non ASN.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Persyaratan dan Kategori Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan