INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan diteribitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melindungi peserta didik dan masyarakat dari beredarnya Buku yang tidak bermutu dan tidak sesuai isi Buku serta syarat kelayakan isi Buku;

b. bahwa Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat perlu dilakukan penilaian atas kelayakan isi dan penggunaan Buku;

c. bahwa belum terdapat pengaturan tentang tata cara penilaian dan pengesahan Buku nonteks serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.


Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408).

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1963).


Ketentuan Umum

1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

2. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

3. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, desain, dan grafika.

4. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

5. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.

6. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.

7. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

8. Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi muatan lokal.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Tujuan

Penilaian Buku Pendidikan bertujuan untuk memperoleh Buku Pendidikan yang bermutu sebagai sumber belajar dan/atau bahan pengajaran bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.

Jenis Penilaian Buku Pendidikan

Penilaian Buku Pendidikan terdiri atas:

1. Penilaian Buku Teks Utama;

2. Penilaian Buku Teks Pendamping;

3. Penilaian Buku Teks Muatan Lokal; dan

4. Penilaian Buku Nonteks.

Penilaian Buku Teks Utama merupakan penilaian atas Buku Teks Utama yang ditulis oleh masyarakat sebagai salah satu mekanisme penyusunan Buku Teks Utama oleh pemerintah pusat.

Penilaian Buku Teks Utama meliputi penilaian atas:

a. Buku siswa; dan

b. Buku panduan guru.

Buku siswa merupakan Buku Teks Utama yang memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Buku panduan guru merupakan Buku Teks Utama yang memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Penilaian Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud mencakup penilaian atas Buku
siswa. Buku Teks Pendamping merupakan Buku untuk memperluas, memperdalam, dan/atau melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa.

Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud  mencakup penilaian Buku siswa dan Buku panduan guru. Buku Teks Muatan Lokal merupakan Buku yang berisi potensi, keunikan,
dan kebutuhan lokal. Potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

Penilaian Buku Nonteks mencakup penilaian atas:

a. Buku pengayaan;

b. Buku referensi; dan

c. Buku panduan.

Buku pengayaan merupakan Buku fiksi dan nonfiksi yang dapat memperluas wawasan peserta didik pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap secara multidimensi.

Buku referensi mencakup kamus, tesaurus, ensiklopedia, direktori, peta, dan atlas. Buku panduan  mencakup panduan yang digunakan oleh pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk pengembangan metode pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, serta pengembangan profesionalitas pendidik dan/atau tenaga kependidikan.


Prinsip Penilaian

Penilaian Buku Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. profesionalitas;

b. objektivitas; dan

c. akuntabilitas.

Prinsip profesionalitas merupakan penilaian yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki tim penilai untuk menjalankan prosedur penilaian.

Prinsip objektivitas adalah penilaian yang mengacu pada fakta yang ada, kejujuran, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Prinsip akuntabilitas merupakan penilaian yang mengacu pada prosedur, kriteria, dan hasil penilaian yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggung- jawabkan.


Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "UNDUH Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan