INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Prosedur Tata Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP

 Prosedur Tata Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terkait dengan regulasi tentang NPWB terbaru, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Nomor lnduk Kependudukan merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.

Di dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan hasil pemadanan dengan status data valid dan/atau perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu melalui kantor pajak, situs web pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain yang ditentukan oleh DJP.

Terdapat beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Oleh karena itu, perlu dipahami bagaimana cara akvivasi NIK menjadi NPWP. Berikut ini adalah prosedur atau tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP hingga validasi.

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit. Silakan gunakan pasword yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

telegram

0 Response to "Prosedur Tata Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan