UNDUH Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru 2022 serta Contoh Pengisian
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru 2022 serta Contoh Pengisian
Berikut ini dibagikan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Aparatur Sipil Negara Guru tahun 2022 dan contoh pengisiannya.
Apikasi SKP dan PPK serta contoh pengisiannya ini untuk membantu ASN guru dalam penyusunan SKP pada tahun 2022 (Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022).
Aplikasi SKP ini berformat MS Excel, sehingga memudahkan guru dalam membuat SKP dan PPK pada tahun 2022 ini. Guru cukup meninput data yang diperlukan, aplikasi SKP secara otomatis akan mengolahnya menjadi laporan SKP yang utuh.
Pengertian dan Fungsi SKP
Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja
ASN diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan. SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.
Pembuatan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.
SKP dibuat untuk jangka waktu satu tahun, yang dimulai dengan penyusunan perencanaan individu pegawai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Pembuatan SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Di dalam hal SKP yang disusun oleh ASN tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.
Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Di dalam Ketentuan Umum PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Umpan Balik Berkelanjutan merupakan tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Kinerja Pegawai akan dievaluasi secara periodik dan tahunan.
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, Pengelolaan kinerja pegawai ini ditujukan untuk PNS dan PPPK.
Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada:
1. pengembangan kinerja Pegawai;
2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
4. pencapaian kinerja organisasi; dan
5. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
Perencanaan Kinerja Pegawai
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Di dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
1. rencana kinerja yang terdiri atas:
a. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target;
dan
b. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
2. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
3. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
4. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen SKP.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis;
b. perjanjian kinerja unit kerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. rencana kinerja Pimpinan;
e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
d. biaya.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
Penilaian Kinerja Pegawai
Di dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai. Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Evaluasi kinerja Pegawai terdiri atas Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Sedangkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Menetapkan capaian kinerja organisasi periodik.
2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik.
3. Menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dapat dilaksanakan bulanan atau triwulanan. Instansi Pemerintah menetapkan periode evaluasi siklus pendek sebagaimana dimaksud.
Penetapan capaian kinerja organisasi periodik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja organisasi.
Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik pegawai untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Menetapkan capaian kinerja tahunan organisasi.
2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan.
3. Menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
Penetapan capaian kinerja organisasi tahunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi.
Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan, keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai untuk perbaikan pada tahun kinerja berikutnya.
Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru tahun 2022
Apikasi SKP dan PPK yang dibagikan ini dibuat oleh Sutardi, S.Si. M.Sc. salah satu pendidik dari MAN Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pembuatan Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru 2022 ini sudah merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tahapan Penyusunan SKP
1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja.
2. Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja yang dituangkan dalam Format SKP.
3. Menyusun Manual Indikator Kinerja Utama (IKU)
4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja
Unsur-unsur Hasil Kerja
Hasil Kerja Utama
Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi. Untuk guru, hasil kerja utama identik dengan Unsur Utama Tugas Guru:
1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran
2. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Melaksanakan pengembangan diri
4. Melaksanakan Publikasi Ilmiah
5. Melaksanakan Karya Inovatif
Hasil Kerja tambahan
Hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah. Identik dengan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Pengkategorian Hasil Kerja
1. Di atas Ekspektasi apabila:
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di atas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif.
2. Sesuai Ekspektasi apabila:
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif.
3. Di bawah Ekspektasi apabila:
- Sebagian besar atau seluruh hasil kerja di bawah ekspektasi.
- Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif.
Standar Perilaku Kerja Pegawai
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
Standar Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut:
1. berorientasi pelayanan yang meliputi:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti;
2. akuntabel yang meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
3. kompeten yang meliputi:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
4. harmonis yang meliputi:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
5. loyal yang meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
b. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara;
6. adaptif yang meliputi:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
c. bertindak proaktif; dan
7. kolaboratif yang meliputi:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja Pegawai tersebut, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Pengkategorian Perilaku Kerja
1. Di atas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
2. Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
3. Di bawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.
Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru tahun 2022, contoh pengisian, dan petunjuk penggunaannya secara lengkap dapat diunduh pada link di bawah ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru 2022 serta Contoh Pengisian"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan