UNDUH Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda
Berikut ini adalah paparan mengenai arah kebijakan pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Paparan arah kebijakan pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah (Pemda) ini disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Landasan Kebijakan
1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
5. PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.
7. Permendikbudristek tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
8. PMK Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Latar Belakang Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah
1. Penyesuaian Kebijakan DAK Non Fisik yang belum diatur dalam Permendagri Nomo r24 Tahun 2020, antara lain BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
2. Keselarasan pengaturan Juknis dan Penyaluran Dana BOSP Kesetaraan yang diatur dalam Permendikbud dan Permenkeu dengan Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
4. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
5. Surat Dirjen PAUD Dikdasmen No.13724/C/PR.03.01/2021 tentang Penyaluran BOS dan BOP Langsung ke Rekening Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah
1. Perubahan Nomenklatur Dana BOS, PAUD dan Kesetaraan menjadi Dana BOSP.
2. Perubahan Permendagri 24/2020 tentang Pengelolaan Dana BOS menjadi dana BOSP.
3. Pejabat Pengelola Dana BOSP: PPKD, PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Penanggung Jawab dan Bendahara Dana BOSP atau Bendahara Khusus.
4. Bendahara Khusus, dengan kriteria berikut.
a. Bendahara berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari Pegawai ASN.
b. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN.
c. Bendahara ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD.
d. Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana pada huruf a, b dan c. Gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara.
Pembukaan rekening Dana BOSP dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala SKPKD selaku PPKAD berkoordinasi dengan Kepala SKPD,bukan dilakukan oleh penanggungjawab (Kepala Satdik) Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Pengelolaan Dana BOSP dibagi menjadi 2 yaitu Pengelolaan pada Satdik Negeri dan Satdik Swasta:
a. Perencanaan dan Penganggaran;
b. Pelaksanaan dan Penatausahaan
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Negeri
a. Tahapan Perencanaan & Penganggaran
1) Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikdas diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
2) Penganggaran pendapatan Dana BOP PAUD Satdikpaud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
3) Penganggaran pendapatan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
4) Penganggaran Belanja diuraikan ke dalam Kelompok Belanja Operasi dan Belanja Modal.
b. Tahapan Pelaksanaan & Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Negeri yaitu Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, disalurkan langsung dari RKUN ke rekening satuan Pendidikan.
c. Tahapan Pelaporan & Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Negeri yaitu Adanya pencatatan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) oleh Dinas dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh PPKD selaku BUD.
d. Sisa Dana BOSP pada Satdik diakui sebagai SiLPA dan menjadi perhitungan penyaluran Tahun Anggaran berikutnya.
Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Swasta
a. Tahapan Perencanaan & Penganggaran
1) Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikdas diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
2) Penganggaran pendapatan Dana BOP PAUD Satdikpaud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
3) Penganggaran pendapatan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
4) Penganggaran Belanja diuraikan ke dalam Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Hibah sesuai dengan kode rekening berkenaan sesuai dengan Petunjuk Teknis
b. Tahapan Pelaksanaan & Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Negeri yaitu Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, disalurkan langsung dari RKUN ke rekening satuan Pendidikan.
c. Tahapan Pelaporan & Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOSP pada Satdik Swasta, yaitu adanya laporan penggunaan Hibah.
d. Pertanggungjawaban hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, meliputi:
1) laporan penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
3) bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.
Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOSP
Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOSP merupakan sistem yang terintegrasi antara Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada Satdik, Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) pada SKPD Pendidikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah RI (SIPD-RI) yang telah dilaunching oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Desember 2022 sebagai aplikasi Pengelolaan Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah Lainnya.
Pengelolaan Dana BOS, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan pada Pemerintah Daerah diluar pendanaan melalui DAK
Pemerintah daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan diluar DAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang ditujukan antara lain dalam rangka penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK.
Pendanaan tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan diluar DAK ditetapkan dengan Perkada.
Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah (Pemda) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Paparan Arah Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan