Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP
Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP telah diterbitkan oleh Direktorat SMP, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek.
Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP ini bertujuan untuk
membantu peserta didik dalam rangka mengetahui bakat serta menentukan minatnya dalam menjalani Pendidikan di jenjang SMP hingga masuk ke jenjang selanjutnya di Pendidikan Menengah.
Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP ini dipersiapkan juga untuk membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor dan tenaga pendidik lainnya di Sekolah Menengah Pertama, agar dapat menyelenggarakan penelusuran minat serta bakat sebagai bagian dari layanan bimbingan dan konseling yang terintegrasi dalam layanan pendidikan di satuan Pendidikan.
Buku pedoman ini dikembangkan berdasarkan pemaduan pendekatan kebijakan dan ilmiah serta memperhitungkan kondisi dan kepentingan sekolah dalam rangka memperkokoh layanan pendidikan terdiferensiasi menuju pendidikan yang bermutu.
Sumber-sumber kebijakan dan tekstual terlebih dahulu dikaji, selanjutnya dirumuskan menjadi buku pedoman dan format instrumen peminatan.
Penyusunan buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP ini melibatkan para pakar dari lembaga pendidikan tinggi dan praktisi psikologi pendidikan dan bimbingan, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru mata pelajaran, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan, baik dari SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK.
Pedoman ini sudah melalui uji keterbacaan yang melibatkan pihak pengambil kebijakan, pakar, guru, dan peserta didik di beberapa wilayah Indonesia.
Latar Belakang
Latar belakang diterbitkannya Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP adalah bahwa penelusuran bakat dan minat merupakan salah satu bagian dari upaya implementasi kurikulum merdeka, yang ditujukan untuk membantu pemahaman peserta didik mengenai arah kecenderungan minat dan bakatnya.
Oleh karena itu, penelusuran minat dan bakat perlu diperkenalkan sejak dini, bertahap dan berkesinambungan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah agar peserta didik tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam memilih jurusan dan kelanjutan pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Penelusuran minat dan bakat di SMP tidak serta merta muncul tanpa alasan yang jelas. Permasalahan yang timbul di masyarakat mengenai pemilihan peminatan merupakan gambaran keraguan peserta didik dalam menentukan pilihan mata pelajaran atau kelompok peminatan pada sekolah lanjutan atas (jenjang pendidikan menengah) yang sesuai dengan kemampuannya.
Mengingat betapa pentingnya pemilihan pilihan mata pelajaran dan kelompok peminatan pada jenjang pendidikan menengah, maka sejak dini peserta didik SMP perlu dipersiapkan dan dibantu merencanakan hari depan yang lebih cerah, melalui kegiatan penelusuran minat dan bakat oleh sekolah yang diimplementasikan dalam layanan bimbingan dan konseling, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan layanan pembelajaran serta manajemen/kepemimpinan di sekolah.
Landan Hukum
Landasan Hukum pelaksanaan minat dan bakat adalah sebagai berikut.
1. UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan
Buku pedoman penelusuran minat dan bakat ini dirancang untuk tujuan berikut.
1. Membantu peserta didik SMP mengetahui, mengidentifikasi dan memahami tentang minat dan bakat yang ada pada dirinya.
2. Membantu peserta didik melakukan pemetaan tentang kecenderungan minat dan bakat yang dimilikinya
3. Membantu peserta didik dalam pengambilan keputusan dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, lomba yang diminati, dan pendidikan lanjut setelah lulus dari SMP.
4. Membantu guru bimbingan dan konseling, wali kelas, dan guru mata pelajaran dalam memberikan rekomendasi peminatan ekstrakurikuler, pemilihan keikutsertaan lomba, penempatan kepengurusan OSIS/MPK dan rekomendasi pendidikan lanjutan setelah SMP.
5. Membantu peserta didik dalam menemukan cara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Buku Pedoman Penelusuran Minat dan Bakat Jenjang SMP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan