INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pendaftaran Usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Mulai 28 Agustus 2023, Berikut Ketentuannya

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Pendaftaran Usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Mulai 28 Agustus 2023, Berikut Ketentuannya

Pendaftaran usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2023, berikut ini adalah ketentuan lengkapnya.

Pendaftaran Usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN yang dimulai tanggal 28 Agustus 2023 tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Ditjen Pendis NomorB-3682/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/08/2023 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor B-737.1/DII/Dt.I.II/082023 tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka percepatan pengusulan kesetaraan jabatan (inpassing) guru sebagaimana pada pokok surat, maka disampaikan bahwa pembukaan usulan kesetaraan jabatan (inpassing) akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2024.

Pada Surat Edaran Dijten Pendis sebelumnya, diinformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai 1 September 2023.

Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak mengajukan usulan kesetaraan. Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA.


Persyaratan

Di dalam Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 disampaikan bahwa pemberian kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2021.

4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

5. Usia maksimal 55 (Lima puluh lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguran Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


Ketentuan Pendaftaran

Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:

a. SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;

b. Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;

c. Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;

d. Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;

e. Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

5. Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA;

6. Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval ijazahnya di SIMPATIKA.

7. Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.



Edaran Perubahan Surat Edaran Nomor B-737.1/DII/Dt.I.II/082023 tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Pendaftaran Usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Mulai 28 Agustus 2023, Berikut Ketentuannya KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pendaftaran Usulan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Mulai 28 Agustus 2023, Berikut Ketentuannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan