INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD Dikdasmen

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD Dikdasmen 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Landasan Hukum

Landasan hukum diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD Dikdasmen adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).


Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

1. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

2. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

3. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Tujuan Standar Pengelolaan Pendidikan

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD Dikdasmen bahwa Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Ruang Lingkup Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:

a. perencanaan kegiatan pendidikan;

b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan

c. pengawasan kegiatan pendidikan.

Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan sebagaimana dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan pada:

a. pendidikan anak usia dini;

b. jenjang pendidikan dasar; dan

c. jenjang pendidikan menengah.

Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan  didukung dengan pengelolaan sistem informasi.


Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.

Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah. Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan.

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:

a. kurikulum dan pembelajaran;

b. Tenaga Kependidikan;

c. sarana dan prasarana; dan

d. penganggaran.


Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang:

a. kurikulum dan pembelajaran;

b. Tenaga Kependidikan;

c. sarana dan prasarana; dan

d. penganggaran.

Pengawasan

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.

Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.

Pemantauan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.

Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. komite sekolah/madrasah;

c. pemerintah pusat; dan

d. pemerintah daerah.



Salinan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD Dikdasmen "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan