INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023

Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023

Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Puspresnas, Kemendikbudristek telah menerbitkan Buku Saku Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023.

Salah satu upaya Kemendikbudristek dalam meningkatkan prestasi peserta didik, yaitu dengan menyelenggarakan ajang talenta dengan harapan peserta didik mampu berkompetisi dan berkolaborasi dengan peserta didik lainnya.

Pasca pelaksanaan ajang talenta, diharapkan satuan pendidikan mampu terus mengupayakan peserta didik untuk terus berprestasi. Untuk itu Kemendikbudristek memberikan penghargaan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional dalam rangka menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023 ini berisi tanya jawab seputar penyelenggaraan program pemberian BOS Kinerja kepada satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi.


Berikut adalah isi tanya jawab di dalam Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023.

Apa yang dimaksud dengan program BOS Kinerja Sekolah Prestasi?

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional.

BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi. Sekolah berprestasi merupakan sekolah yang memiliki prestasi di antara tiga bidang ajang talenta, yaitu: Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.


Apa dasar hukum program BOS Kinerja Sekolah Berprestasi?

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

c. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 J.o. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10).

e. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

h. Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah.

i. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 258/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.


Apa tujuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi?

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional guna menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan prestasi. Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi dilaksanakan melalui:

a. Asesmen dan pemetaan talenta

Pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik.

b. Pelatihan dan pengembangan talenta

Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik

c. Pengembangan manajemen dan ekosistem

Meningkatkan keikutsertaan dalam lomba, kompetisi, festival.


Apa persyaratan untuk menjadi penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi?

Syarat untuk mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah sebagai berikut.

a. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.

b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) peserta didik yang berprestasi minimal dalam perlombaan tingkat provinsi pada data 2 (dua) tahun sebelumnya.

c. Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.


Apa saja prinsip BOS Kinerja Sekolah Prestasi?

BOS Kinerja Sekolah Prestasi menerapkan 4 (empat) prinsip desain, yaitu: kuantitas prestasi, kualitas prestasi, peningkatan prestasi, dan pembangunan ekosistem dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Kuantitas Prestasi

Semakin banyak prestasi yang dihasilkan sekolah, semakin banyak bantuan dana yang diterima.

b. Kualitas Prestasi

Semakin tinggi prestasi yang diraih, semakin banyak bantuan dana yang diterima

c. Peningkatan Pestasi

Semakin besar peningkatan prestasi, semakin banyak bantuan dana yang diterima di tahun berikutnya.

d. Pembangunan Ekosistem

Semakin berprestasi sekolah, semakin besar partisipasi dalam membangun ekosistem berprestasi di daerah melalui pengimbasan.


Bagaimanana Skema Perhitungan BOS KInerja Sekolah Prestasi?

Skema dalam perhitungan BOS Kinerja Sekolah Prestasi menggunakan sistem poin prestasi yang dihitung berdasarkan kuantitas dan kualitas prestasi untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh sekolah.  Besaran dana yang diperoleh sekolah minimal sebesar Rp25.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00.

Sekolah yang memiliki poin tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000,00 untuk melakukan pengimbasan kepada jenjang yang sama dan/atau jenjang di bawah sekolah pengimbas di provinsi tersebut.



Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Buku Saku BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan