INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Perubahan Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka

Perubahan Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Keputusan Kepala BSKAP tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b. bahwa berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Diktum KESATU : Mengubah ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2023 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEDUA : Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila

Rasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan menumbuhkembangkan kompetensi pengetahuan, sikap dan
keterampilan peserta didik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kompetensi tersebut membutuhkan pembelajaran dan praktik
baik yang menghubungkan antara peserta didik dan lingkungan sekitar.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan
ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui pendidikan untuk membentuk warga negara yang
mencintai bangsa dan negara Indonesia.

Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran yang berisi muatan pendidikan
Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta
didik menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung
jawab. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, diaplikasikan melalui praktik belajar
kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan
komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Tujuan
1. Berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia,
lingkungan, dan negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan
keadilan sosial dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan
pembiasaan.
2. Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,
pandangan hidup, dan ideologi negara, serta mempraktikkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan
perwujudan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di masyarakat global.
4. Memahami jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka
dan berupaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan
SARA, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
5. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila

1. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan dan karakter berPancasila.

2. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Menciptakan keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

4. Menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deskripsi empat elemen dijelaskan sebagai berikut.



Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file  Perubahan Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to " Perubahan Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan