Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan Keputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Keputusan MenPANRB tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 PermenPANB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan MenPANRB tentang Juknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tahun 89).
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Tahun 182).
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 994).
Diktum KESATU Keputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai acuan dalam melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diktum KEDUAKeputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi menyatakan bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri atas :
a. penjelasan instrumen pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. tata cara dan kaidah penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. etika Asesor Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Diktum KETIGA Keputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyatakan bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan MenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini dimaksudkan untuk memberi panduan teknis bagi Kementerian PANRB, Asesor Internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Asesor Eksternal yang terlibat dalam pelaksanan dan pemantauan SPBE.
Sedangkan tujuan disusunnya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sebagai berikut.
a. Untuk digunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE,
b. Untuk memberikan petunjuk tata cara dan kaidah dalam melakukan penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE.
c. Untuk menjamin kualitas dan memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan pemantauan dan ebluasi SPBE secara sistematis.
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan