KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengeluarkan KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan Menteri PANRB tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
Diktum KESATU Keputusan MenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah menyataakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas:
1. Klerek;
2. Operator; dan
3. Teknisi.
Diktum KEDUA KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Diktum KELIMA menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah; dan
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM Keputusan MenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Keputusan MenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
@Salam Website Nasty
0 Response to "KepMenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan