INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabfung di Bidang Kekayaan Intelektual

KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabfung di Bidang Kekayaan Intelektual

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.

Keputusan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukanpenyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabfung di Bidang Kekayaan Intelektual
KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabfung di Bidang Kekayaan Intelektual

Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).


Pasal 1 KepMenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa di dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan;

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;

5. Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan kekayaan intelektual;

6. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual;

7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri;

8. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek;

9. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten;

10. Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual;

11. Pejabat Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Pemeriksa Desain Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri;

12. Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Pemeriksa Merek adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pemeriksaan substantif di bidang merek;

13. Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa Paten adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten;

14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;

18. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten;

19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan;

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


Pasal 2 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan

d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.

Pasal 3 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4 KepMenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan beberapa hal sebagai berikut.

(1) Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4) Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(5) Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.

(6) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Pasal 5 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.

Pasal 6 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Pasal 7 KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;

b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan

d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.


Pasal 8 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.

Pasal 9 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pemeriksa Merek Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Merek Ahli Muda;

c. Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Merek Ahli Utama.

Pasal 10 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Paten Ahli Muda;

c. Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Paten Ahli Utama.

Pasal 11 Keputusan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "KepmenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabfung di Bidang Kekayaan Intelektual"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan