PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabfung di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabfung di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional di bidang meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan geofisika;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); dan
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Kedudukan dan Tanggung Jawab
1. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
2. Pranata MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
3. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG.
4. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.
Kategori Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi kategori keahlian terdiri atas:
a. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama;
b. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda;
c. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya; dan
d. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Geofisika kategori keahlian terdiri atas:
a. Analis Geofisika Ahli Pertama;
b. Analis Geofisika Ahli Muda;
c. Analis Geofisika Ahli Madya; dan
d. Analis Geofisika Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG kategori keahlian terdiri atas:
a. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama;
b. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Muda;
c. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Madya; dan
d. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata MKG kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pranata MKG Terampil;
b. Pranata MKG Mahir; dan
c. Pranata MKG Penyelia.
Jenjang Pangkat Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabfung di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabfung di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan