Edaran Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Edaran Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024
Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama (Kemenag).
Edaran Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024 yang terbit tanggal 28 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
Di dalam surat edaran diinformasikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, disampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN.
Selanjutnya, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 05 April 2024.
3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.
Surat Edaran Nomor Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan