INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi operasional pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasinal Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2024 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 enetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024 tentang Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan BOP bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama pada Tahun Anggaran 2024 sebagai suatu acuan yang terintegrasi.

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024  menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2024.


Maksud dan Tujuan

Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudklan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Sedangkan diterbitkannya petunjuk teknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Asas

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.


Tujuan Penyaluran

Di dalam Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa  tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk:

1. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan

2. memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/ peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Pemberi Bantuan

Dinyatakan di dalam Petunjuk Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 bahwa pemberi Bantuan adalah:

1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan

2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.

Sasaran Penerima Bantuan

Sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:

1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:

2. PDF;

3. SPM;

4. Ma’had Aly;

5. Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan

6. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi;

7. MDT; dan

8. LPQ.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan sesuai Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku;

2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;

3. khusus untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan

4. mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.


Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan