Juknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi 2024
Juknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi 2024
Kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024.
Pedoman Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun 2024 diterbitkan untuk menjamin akuntabilitas pemberian penghargaan bagi olahragawan, pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.
Pasal 1 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa
Pasal 1 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga ini yang dimaksud dengan Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk perhatian berupa pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial pada kejuaraan/ajang tunggal maupun multi ajang tingkat regional dan/atau internasional.
Pasal 2 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Juknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa pengelolaan dan pertanggunghawaban Penghargaan Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini dengan sistematika sebagai berikut.
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PERSYARATAN DAN PROSEDUR
BAB III : MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
BAB IV : PENUTUP
Pasal 3 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Juknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa pengelolan dan pertanggungjawaban kegiatan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 diberikan dalam bentuk uang atau barang/jasa dengan mekanisme swakelola, uang persediaan (UP) dan/atau pembayaran langsung (LS) ke Rekening Penerima bantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis dalam pelaksanaan pemberian penghargaan olahraga yang berprestasi pada kejuaraan/ajang tunggal maupun multi ajang tingkat regional dan/atau internasional dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan olahraga daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa segala pembiayaan akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Satuan Kerja Bidang Pembudayaan Olahraga Tahun Anggaran 2024.
Pasal 6 Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Peraturan Deputi Bidang Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Penghargaan Olahraga Kepada Pelaku Olahraga Berprestasi 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan