INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK

Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor  B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS dan Non PPPK.

Edaran Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS dan Non PPPK yang terbit tanggal 14 Maret 2024 secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK diinformasikan bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024.


Sehubungan dengal hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut.

Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK

1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi:

a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);

c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);

d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)

e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. Nomor Telepon/Handphone aktif;

h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);

i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);

j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);

k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 0);

l. Alamat Sekolah;

m. Status Kepegawaian;

n. Status Sertifikasi;

o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;

o. NUPTK;

p. SK TMT Guru

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.

3. Update dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.


Surat Edaran tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS dan Non PPPK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan