Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data
Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek telah menerbitkan Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data.
Modul ini berisi materi-materi penting terkait pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data, sehingga apat memberikan pemahaman yang mendalam dalam merancang kurikulum yang berkualitas dan relevan.
Kurikulum Satuan Pendidikan
Dinyatakan di dalam Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data bahwa Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Di dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menentukan format dan sistematika penyusunannya.
Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa prinsip penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan.
1. Berpusat pada peserta didik
Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
2. Kontekstual
Menunjukkan diversikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).
3. Esensial
Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
4. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Komponen Minimal dalam Satuan Pendidikan
Sesuai Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data, komponen minimal dalam satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Karakteristik Satuan Pendidikan
Analisis karakteristik satuan pendidikan secara umum mencakup analisis kekhasan dan konteks sosial budaya satuan pendidikan serta analisis analisis profil peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Untuk SMK, karakteristik melingkupi program keahliannya. Untuk SLB, karakteristik satuan pendidikan melingkupi keterampilan.
2. Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan
Visi : Apakah visi menggambarkan harapan seluruh warga satuan pendidikan? Apakah visi menyatakan tujuan besar yang ingin dicapai satuan pendidikan? Apakah visi sudah berpusat pada peserta didik?
Misi : Apakah misi jelas menyatakan hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi? Apakah semua warga satuan pendidikan memahami hal-hal yang menjadi prioritas untuk mencapai visi?
Tujuan Satuan Pendidikan : Apakah tujuan sudah secara jelas menyatakan hasil aksi yang perlu dilakukan untuk mencapai misi?
• Apakah cara/strategi untuk mencapai misi realistis untuk dijalankan?
• Apakah tujuan akhir dari kurikulum satuan pendidikan yang berdampak kepada peserta didik
Visi :
a. Menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan dan nilai-nilai yang dituju berdasarkan hasil analisis karakteristik satuan pendidikan.
b. Visi juga mengandung nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD).
Contoh:
Mewujudkan Peserta Didik Yang Agamis, Unggul, Berbudaya
Misi :
a. Menjawab bagaimana satuan pendidikan mencapai visi.
b. Dalam kalimat misi juga dijabarkan nilai-nilai penting yang diprioritaskan selama menjalankan misi.
Contoh:
1) Melaksanakan pembinaan Keagamaan yang berkesinambungan melalui kegiatan …
2) Melaksanakan berbagai program literasi dan budaya melalui kegiatan …
Tujuan
a. Mendeskripsikan tujuan akhir dari kurikulum satuan pendidikan yang berdampak kepada peserta didik.
b. Di dalam kalimat tujuan juga mengandung kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan suatu satuan pendidikan dan selaras dengan profil pelajar Pancasila.
c. Tujuan juga menggambarkan tahapan-tahapan (milestone) penting dan selaras dengan misi.
Contoh:
1) Terbentuknya karakter peserta didik yang Agamis
2) Terbentuknya karakter Peserta didik yang aktif, kreatif
3. Pengorganisasian Pembelajaran
Satuan pendidikan menyusun pembelajaran yang meliputi:
a. Intrakurikuler
Pembelajaran berisi muatan mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok), penetapan konsentrasi, dan Praktik Kerja Lapangan untuk SMK dan SLB.
b. Kokurikuler Projek penguatan profil pelajar Pancasila
Kegiatan kokurikuler yang dirancang terpisah dari intrakurikuler untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila melalui tema dan pengelolaan projek berdasarkan dimensi dan fase.
c. Ekstrakurikuler
Kegiatan kurikuler yang dilakukan di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Ekskul pada PAUD dan Kesetaraan bersifat opsional. Satuan pendidikan formal wajib menyediakan layanan ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya ekstrakurikuler pramuka.
Catatan:
Khusus Pendidikan Kesetaraan, sejak terbitnya Pemendikbud 12 Tahun 2024, maka P5/kokurikuler pada Pendidikan kesetaraan dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila.
4. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran meliputi:
a. Ruang lingkup satuan pendidikan – penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus. Dalam ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
b. Ruang lingkup kelas – penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanan pembelajaran. Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
Baca :
- Modul Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok)
- Capaian Pembelajaran Tahun 2024 PAUD Dikdasmen
- Kompetensi dan Tema P5 PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan