Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS di Wilayah Papua Tahun 2024
Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS di Wilayah Papua Tahun 2024
Menteri PANRB telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PNS di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Papua dan menjaga keseimbangan antara pelamar Orang Asli Papua dan Non Orang Asli Papua dibutuhkan penambahan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini adalah isi dari Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.
1. Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai negeri Sipil di wilayah Papua dilakukan untuk seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota, dibagi menjadi :
a. penetapan kebutuhan khusus Orang Asli Papua (OAP); dan
b. penetapan kebutuhan umum (Non OAP).
2. Penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai negeri Sipil di wilayah Papua dilaksanakan dengan ketetentuan sebagai berikut :
a. paling banyak 80 (delapan puluh persen) bagi OAP; dan
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi non OAP.
3. Instansi melaksanakan ketentuan sesuai dengan jumlah penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh Menteri.
4. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahuin pada saat melamar.
b. Tidak pernah dipindana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau
j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
5. Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :
a. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. Dokter pendidik klinis; dan
c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.
Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
6. Ketentuan usia dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan khusus OAP di daerah otonomi baru di Wilayah Papua dengan ketentuan sebagai berikut.
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahunl; dan
b. berusia paling rendang 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi pelamar yang terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
7. Instansi Pemerintah yang termasuk daerah otonomi baru di Wilayah Papua, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
8. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
9. SKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
10. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, yaitu 130 (seratus tiga puluh) menit.
11. Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian dan pembobotan nilai sebagai berikut.
a. TWK: 30 (tiga puluh) soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
b. TIU: 35 (tiga puluh lima) soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
c. TKP: 45 (empat puluh lima) soal, jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
12. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut.
a. TWK:150 (seratus lima puluh)
b. TIU: 175 (seratus tujuh puluh lima)
c. TKP: 225 (dua rarus dua puluh lima)
Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS di Wilayah Papua Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan