Mekanisme seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024
Mekanisme seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024
Berikut ini adalah mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024 masih merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Tujuan Pengadaan
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024 bahwa pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Prinsip Seleksi
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa prinsip seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 dilaksanakan secara:
1. kompetitif;
2. adil;
3. objektif;
4. transparan;
5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan\
6. tidak dipungut biaya.
Ketentuan Pengadaan
Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional disampaikan bahwa seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
Sedangkan pengadaan PPPK tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK disusun oleh instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Instansi Pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Tahapan Pengadaan
Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui tahapan:
1. perencanaan;
2. pengumuman lowongan;
3. pelamaran;
4. seleksi;
5. pengumuman hasil seleksi; dan
6. pengangkatan menjadi PPPK.
Tahapan seleksi
Seleksi pengadaan PPPK 2024 terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan.
Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud memuat:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi.
BACA JUGA :
- Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024
- Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
- Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
- Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Resmi dari BKN
- Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CPNS 2024
- Ketentuan Persyaratan STR Seleksi CASN JF Kesehatan 2024
- Syarat Kualifikasi Pendidikan dan STR CASN JF Kesehatan 2024
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mekanisme seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan