Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Pengembang Teknologi Pembelajaran
Website Nasty Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Pengembang Teknologi Pembelajaran
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggara an Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran,
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran. Sedangkan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disusun sebagai acuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan/atau daerah yang memiliki kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan sudah memiliki formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Sasaran Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Uraian petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ruang Lingkup Pengaturan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini mengatur mengenai uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam lingkup sebagai berikut.
1. Pengangkatan dalam JF PTP terdiri dari:
a. Perpindahan dari jabatan lain;
b. Promosi;
c. Pengangkatan kembali setelah diberhentikan dari jabatan karena alasan ditugaskan di luar dari JF PTP.
2. Kenaikan jenjang JF PTP
3. Kesesuaian pemenuhan standar kompetensi pada jenjang jabatannya.
Baca : Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi (UKom) JF Widyabasa
Sasaran Juknis
Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan informasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan daerah yang memiliki kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
@Salam Website Nasty
0 Response to "Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Pengembang Teknologi Pembelajaran"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan