Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS – Jika pegawai telah mendapatkan posisi sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS, maka kontraknya sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis berakhir.
2. Mengundurkan diri – Pegawai dapat mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku.
3. Meninggal dunia – Jika pegawai wafat, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu berakhir secara otomatis.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 – Pelanggaran terhadap ideologi negara dapat menjadi alasan pemberhentian.
5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja – PPPK Paruh Waktu yang mencapai usia pensiun atau kontraknya telah selesai dan tidak diperpanjang akan diberhentikan.
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah – Jika ada restrukturisasi instansi atau kebijakan baru yang mengurangi jumlah pegawai, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan.
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani – Jika pegawai mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja, maka pemberhentian dapat dilakukan.
8. Tidak berkinerja – Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja yang baik dapat diberhentikan sesuai evaluasi dari instansi terkait.
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat – Jika PPPK Paruh Waktu melanggar aturan disiplin secara serius, mereka dapat diberhentikan.
10. Dipidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun – Jika pegawai dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis dicabut.
11. Melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang terkait dengan tugasnya – Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya dapat berujung pada pemberhentian.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik – Pegawai yang aktif dalam partai politik tidak dapat mempertahankan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, seperti yang diatur dalam SK Menpan RB No 16 Tahun 2025. Beberapa di antaranya adalah:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjalankan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
4. Menjaga netralitas, terutama dalam konteks politik.
Disiplin kerja PPPK Paruh Waktu juga harus sesuai dengan aturan disiplin waktu yang berlaku bagi ASN pada umumnya.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini memiliki dampak yang cukup besar, terutama bagi tenaga honorer yang berharap mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian kerja dapat memperoleh peluang untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya kontrak tahunan, PPPK Paruh Waktu berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya stabil, karena pemberhentian dapat dilakukan sewaktu-waktu jika instansi tidak lagi memiliki anggaran yang cukup atau jika pegawai dianggap tidak berkinerja baik.
Selain itu, ketentuan tentang larangan bergabung dengan partai politik dan aturan disiplin yang ketat menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu harus benar-benar menjaga profesionalisme mereka sebagai bagian dari ASN.
SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu memberikan peluang baru bagi tenaga honorer untuk bekerja dalam sistem pemerintahan dengan status lebih jelas.
Namun, ketentuan mengenai alasan pemberhentian menunjukkan bahwa status ini tidak bersifat permanen dan tetap memiliki risiko pemberhentian dalam berbagai kondisi.
Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu harus senantiasa menjaga kinerja, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan agar dapat mempertahankan posisinya dalam jangka waktu yang lebih lama.
Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan