INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya

Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya

 

Berikut ini adalah contoh soal UKKJ Guru 2025 dan pembahasannya.  Contoh soal UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) JF Guru 2025 ini dapat menjadi referensi belajar peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru Tahun 2025.

 

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain, perlu dilakukan Uji Kompetensi pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.

 

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

 

Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan bahwa Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.

 

Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi: (1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; dan (2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.

 

Oleh karena itu, Uji Kompetensi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain ( UKPJL).

 

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Salah satu landasan hukum yang mendasari pelaksanaan UKKJ adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 81, Ayat (1) Huruf a, yang menyebutkan bahwa perlu dilaksanakan uji kenaikan jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Contoh Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya

Contoh Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya

Tujuan UKKJ

 

Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru adalah sebagai berikut.

 

1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru  yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

 

2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi.

 

3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

 

Ruang Lingkup UKKJ Guru

 

Screenshot 343

 

Persyaratan Peserta UKKJ

Persyaratan umum peserta UKKJ JF Guru adalah sebagai berikut.

1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF

 

2. Menandatangani pakta integritas

 

3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu

 

4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Materi UKKJ

Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

 

1. Kompetensi Teknis

 

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

2. Kompetensi Manajerial

 

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

 

3. Kompetensi Sosial Kultural

 

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

 

Persyaratan Lulus Uji Kompetensi

Persyaratan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru adalah sebagai berikut.

 

1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.

 

2. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.

 

3. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

 

4. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).

 

5. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen)

 

BACA JUGA :  Panduan Pendaftaran UKKJ Guru Madya ke Utama

Hasil Sosialisai dan Peserta UKKJ Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ...


UNDUH Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Soal UKKJ Guru 2025 dan Pembahasannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan