Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, proporsional, netral dan bebas sari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu mejalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasl kerja tinggi dan prilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
c. bahwa ketentuan dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah sebagai berikut.
1. Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan
3. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai C secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintah.
5. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesonal dengan hasil kerja tinggi dan perlu sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. Digitalisasi manajemen ASN adalah proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.
7. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
8. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mngutamamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memilliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10.Pejabat Pembina kepegawaian adala pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
15. Sitem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Asas
Dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas :
1. kapasitas hukum
2. profesionalitas;
3. proposionalitas;
4. keterpaduan
5. pendelegasian
6. netralitas
7. akuntabilitas
8. efektivias dan efisiensi
9. keterbukaan
10. nondiskriminatif;
11. persatuan dan kesatuan
12. keadilan dan kesetaraan; dan
13. kesejahteraan
Baca : Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN
Nilai Dasar
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diamanatkan bahwa pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
Pegawai ASN mengemplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas :
1. berorintasi pelayanan;
2. akuntabel;
3. kompeten
4. harmonis
5. loyal
6. adaptif; dan
7. kolabratif.
Jenis ASN
Disampaikan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kedudukan
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disampaikan bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.\
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Fungsi
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
1. pelaksana kebijakan publik;
2. pelayan publik; dan
3. perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas
Dinyatakan dallam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Pegawai ASN bertugas:
1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disampaikan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UNDUH Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
@Salam Website Nasty
0 Response to "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan