INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025

Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025


Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistik, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Passing Grade Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.


Diktum KESATU Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diktum KEDUA Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Diktum KETIGA Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; dan

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

c TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

Diktum KEEMPAT Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:

a. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KELIMA Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;

b.175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Diktum KEENAM Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyarakan bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

Diktum KETUJUH Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Diktum KEDELAPAN Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Diktum KESEMBILAN Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Diktum KESEPULUH Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025


UNDUH Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Kepmen PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan