Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah
Menteri PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Pemerintah diterbitkan dengan menimbang bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Adapun isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU : Jabatan pelaksana terdiri atas:
a. klerek;
b. operator; dan
c. teknisi.
Diktum KEDUA : Menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA : Bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEEMPAT : Bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur
jabatan pelaksana Operator Kilang dan Utilitas, Operator Pemboran,
Pemantau Gunung Api, Penata Kelola Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi, Penata Kelola Keteknikan, Standardisasi, dan
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu
Migas, Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas
Bumi, dan Pengelola Senjata Api berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan Keputusan
Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan
pelaksana yang diatur di dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA : Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEENAM : Pegawai ASN yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan syarat jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KETUJUH : Bagi
instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan
pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian
kelas
jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11
Tahun 2024 tentang tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
BACA JUGA : Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pertemuan Pagi Ceria 2025
UNDUH Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah
@Salam Website Nasty
0 Response to "Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan