INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Pelaksanaan Matsama TA 2025/2026

Ketentuan Pelaksanaan Matsama TA 2025/2026

 

Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan Matsama TA 2025/2026. Ketentuan Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) pada Awal Tahun Ajaran Baru.

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah adalah kegiatan orientasi atau pengenalan lingkungan madrasah bagi siswa baru di tingkat MI, MTs, dan MA. Tujuan Matsama, yaitu untuk memperkenalkan siswa pada lingkungan madrasah, program, sarana prasarana, cara belajar, serta menanamkan budaya dan nilai-nilai madrasah. 

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekerasan, perploncohan dan tindakan tidak berakblak lainnya. Supaya dapat terselenggara dengan baik, maka panitia Matsama perlu memahami ketentuan pelaksanaan Matsama.

Ketentuan pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut.

1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru.

b. Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orag hia/wali murid untuk mendapatkan perseh1juan.

c. Seluruh benn1k kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,

d. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal.

e. Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.


f. Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus, maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun mental.

g. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan.

h. Dapat dibantu. oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk  mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut.

  • Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
  • Siswa tidak memiliki kecendenmgan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut.

a. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

b. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

c. Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.

d. Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.

e. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.

f. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan .

g. Pelaksanaan Matsama di madrasah dapat menggunakan dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.

h. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum  dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

a. Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
    konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

b. Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Ketentuan Pelaksanaan Matsama TA 2025/2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan