INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025

Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025


Rincian ekuivalensi tugas tambahan Guru tahun 2025 tercantum di dalam Lampiran Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Di dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tersebut disampaikan bahwa beban kerja guru adalah selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok, salah satunya adalah melaksanakan tugas tambahan. Tugas tambahan ini melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025

Jenis-jenis Tugas Tambahan Guru

Tugas tambahan guru adalah tugas selain mengajar yang diberikan kepada guru oleh kepala sekolah. Tugas-tugas ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan sekolah dan pengembangan profesional guru. 

Di dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru disampaikan jenis-jenis tugas tambahan guru sebagai berikut :

1. wakil kepala satuan pendidikan;

2. ketua program keahlian satuan pendidikan;

3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;

5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

6. tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

1. Wali kelas

a. Jumlah dan jangka waktu : 1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu : 2 (dua) jam Tatap Muka

2. Pembina organisasi siswa intra sekolah

a. Jumlah dan jangka waktu : 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu : 2 (dua) jam Tatap Muka

3. Pembina ekstrakurikuler

a. Jumlah dan jangka waktu :

  • 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu : 2 (dua) jam Tatap

4. Koordinator pengembangan kompetensi

a. Jumlah dan jangka waktu : 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu :  2 (dua) jam Tatap

4. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan

a. Jumlah dan jangka waktu :

Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

  • 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
  • 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja,

Ekuivalensi beban kerja per minggu : dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu :

  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.

5. Guru Piket

a. Jumlah dan jangka waktu : 1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

b. Ekuivalensi beban kerja per minggu : 1 (satu) jam Tatap Muka.

..

Informasi selengkapnya tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025 dapat dibaca di sini.***

 Rapat Dewan Guru Tahun Ajaran Baru 2015/2016 - SMK TI Airlangga Samarinda

BACA JUGA : Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan