INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK

 

Website Nasty Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK (Jabatan Fungsional Guru dan tenaga Kependidikan).

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) telah menerbitkan Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) JF GTK (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik).

Peraturan Direktur Jenderal GTKPG tentang Juknis Penyelenggaraan UKKJ JF GTK diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu persyaratan kenaikan jenjang jabatan fungsional adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;

b. bahwa JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik perlu mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
untuk kenaikan jenjang jabatan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK
Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK

Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

 

4. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

5. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

6. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus
pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan
sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

9. Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian pada Uji Kompetensi.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

12. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan, Direktorat Jenderal.

13. Kementerian/ Lembaga lain adalah kementerian/lembaga yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas sekolah.

14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Pasal 2

Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik disusun sebagai acuan bagi:

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal;

b. Kementerian/Lembaga lain;

c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. UPT;

e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

f. BKD/BKPSDM/BKPPSDM;

g. JF Guru;

h. JF Pamong Belajar;

i. JF Pengawas Sekolah;

j. JF Penilik; dan

k. para pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

 

Pasal 3

Ruang lingkup Petunjuk Teknis meliputi:

a. pendahuluan;

b. pemangku kepentingan

c. materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi;

d. sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;

e. mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi;

f. pembiayaan;

g. pemantauan dan evaluasi; dan

h. penutup.

Pasal 4

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BACA JUGA : Panduan Penggunaan Sistem Informasi JF GTK


UNDUH Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Perdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis UKKJ JF GTK"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan