Surat Edaran Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
Website Nasty Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Adapun isi Surat Edaran Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah tersebut adalah sebagai beirkut.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, sehat, resik, dan indah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Perguruan tinggi wajib melaksanakan Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) secara berkelanjutan.
2. Pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI mencakup kegiatan:
a. kerja bakti secara rutin dan terjadwal di lingkungan perguruan tinggi;
b. pengelolaan sampah di lingkungan perguruan tinggi secara mandiri;
c. pemanfaatan bahan bangunan yang ramah lingkungan khususnya atap bangunan selain berbahan seng di lingkungan perguruan tinggi.
3. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan kebijakan internal serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Materi Sosialisasi OPSI 2026, Unduh di Sini
UNDUH Surat Edaran Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan