Surat Edaran Penugasan PPPK pada KDKMP
Website Nasty Di dalam upaya mendukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah pusat mulai mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif menyiapkan sumber daya manusianya.
Komitmen ini tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Koperasi RI Nomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta agar daerah menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mendampingi pelaksanaan KDKMP di lapangan.
Surat Edaran secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penugasan PPPK merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025 tentang dukungan sumber daya manusia instansi daerah bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Koperasi menyebutkan, setiap daerah dapat menugaskan maksimal tiga orang PPPK pada setiap KDMP. Penugasan ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek pendampingan, tata kelola, dan operasional koperasi desa dan kelurahan agar program KDKMP dapat berjalan lebih optimal.
Dinas yang membidangi koperasi di daerah juga diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing sebelum menetapkan PPPK yang akan ditugaskan. Batas akhir penyampaian data ditetapkan paling lambat Jumat, 13 Februari 2026.
BACA JUGA : Jadwal Pelatihan 2026 Melalui MOOC Pintar 2026, Catat Tanggalnya
UNDUH Surat Edaran Penugasan PPPK pada KDKMP
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penugasan PPPK pada KDKMP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan