INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Monitoring TKA Kec Tambusai Tahun 2026

   

Website Nasty Monitoring pelaksanaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kec Tambusai, Kab Rokan Hulu, Provinsi Riau, merupakan proses krusial untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja mancanegara sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait alih teknologi dan legalitas dokumen.

Berikut adalah poin-poin utama dalam pemantauan pelaksanaan TKA berdasarkan regulasi terbaru (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021) :

1. Dasar Pemantauan Dokumen

Setiap TKA yang bekerja wajib memiliki dokumen yang valid dan terdaftar dalam sistem kementerian. Hal-hal yang dipantau meliputi:

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Pengesahan yang menjadi dasar izin bagi pemberi kerja.

  • ITAS (Izin Tinggal Terbatas): Kesesuaian izin tinggal dengan durasi kontrak kerja.

  • Jabatan dan Lokasi Kerja: Memastikan TKA bekerja sesuai dengan jabatan yang diizinkan (tidak menjabat di bagian personalia atau jabatan terlarang lainnya).

2. Kewajiban Pendamping TKA

Salah satu fokus utama monitoring adalah Transfer of Knowledge. Pemberi kerja wajib:

  • Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping (WNI) untuk setiap TKA yang dipekerjakan.

  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.

  • Melaporkan pelaksanaan alih teknologi secara berkala.

3. Pelaporan Berkala

Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan melalui sistem TKA Online secara periodik (biasanya setiap 6 bulan) yang mencakup:

  • Pelaksanaan penggunaan TKA.

  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping.

  • Kondisi kesehatan dan jaminan sosial TKA.


BACA JUGA :  SPT Tim Teknis Kecamatan, Kab Rokan Hulu Tahun 2026


4. Pengawasan di Lapangan

Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun imigrasi. Fokusnya adalah:

  • Kesesuaian Kompetensi: Apakah TKA memiliki keahlian yang sesuai dengan jabatan yang diisi.

  • Legalitas Keberadaan: Memastikan tidak ada penyalahgunaan visa (misalnya visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja).

5. Sanksi Administrasi

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam monitoring, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda administratif.

  • Penghentian sementara proses permohonan RPTKA.

  • Pencabutan pengesahan RPTKA.


JADWAL PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

No

Tanggal

Hari

Sesi

Waktu (WIB)

Keterangan

1

Gelombang 1:

20-21 April 2026

 

Gelombang 2:

22-23 April 2026

 

Gelombang 3:

27-28 Aprl 2026

 

Gelombang 4:

29-30 April 2026

 

1

1

07.00 - 08.45

❖ Latihan (10 menit)

❖ Matematika dan Numerasi (75 menit)

❖ Survei Karakter (20 menit)

2

2

09.15 - 11.00

3

3

11.30 - 13.15

4

4

13.45 - 15.00

5

2

1

07.00 - 08.45

❖ Latihan (10 menit)

❖ Bahasa Indonesia dan Literasi (75 menit)

❖ Survei Lingkungan Belajar (20 menit)

6

2

09.15 - 11.00

7

3

11.30 - 13.15

8

4

13.45 - 15.00



BACA JUGA : POS PENYELENGGARAAN TKA DAN ASESMEN NASIONAL Tahun 2026


Berikut kumpulan foto Monitoring TKA Kec Tambusai Tahun 2026 


SD Negeri 011 Tambusai

SD Negeri 013 Tambusai

SD Negeri 012 Tambusai

SD Negeri 019 Tambusai

SD Negeri 003 Tambusai
SD Negeri 023 Tambusai

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 


telegram

0 Response to "Monitoring TKA Kec Tambusai Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan