BKN Resmi Tetapkan Sistem Pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis Dan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper, PNS Lebih Diumudahkan
Website Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya
dibawah ini.
Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan
oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan
Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor
26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang
mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina
Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Layanan KPO & PPO berbasis less-paper
dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi
ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga
penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan
prosedur yang kompleks.
Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus
melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan
kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang
cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini
juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak
setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "BKN Resmi Tetapkan Sistem Pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis Dan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper, PNS Lebih Diumudahkan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan