SE Bupati Kab Rokan Hulu No 28 Tahun 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu0
Website Nasty SURAT EDARAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 28 TAHUN 2026.
Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Sehubungan dengan kondisi kualitas udara dan sebagai langkah menjaga kesehatan serta keselamatan peserta didik, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menetapkan beberapa langkah antisipasi bagi satuan pendidikan.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring diperpanjang sampai dengan Rabu, 16 September 2026. Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya.
Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali murid diimbau untuk:
1. Menerapkan PHBS secara ketat.
2. Memastikan PJJ berlangsung efektif dan tidak membebani peserta didik.
3. Memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar rumah.
4. Tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama kondisi kabut asap.
5. Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
📌 Kegiatan pembelajaran berikutnya akan disampaikan kembali secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.
Mari bersama menjaga kesehatan, melindungi anak-anak kita, dan tetap memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik.
Udara Bersih untuk Generasi Sehat, Pendidikan Tetap Berjalan.
UNDUH SE Bupati Kab Rokan Hulu No 28 Tahun 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu0
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu No 28 Tahun 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu0"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan