Ini Dia Point Penting Ketentuan Linieritas Ijazah Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Pengawas Dan Guru
Website Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya
dibawah ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam
Kepangkatan Guru.Dalam surat edaran
tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi
terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat
pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat
pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru
diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan
Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan
pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di
atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linear dengan sertifikat
pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi
akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang
linear dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangat
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan
kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata
pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai
pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima)
tahun.
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti
sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih
dari S1 yang dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang
diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai
dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar
sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak
linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik
tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan
mata pelajaran yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai akhir
tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan
RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal
dari guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas
kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan
pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Ini Dia Point Penting Ketentuan Linieritas Ijazah Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Pengawas Dan Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan