Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN
FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN
PENGGANTI IJAZAH /
SURAT
TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
peningkatan pelayanan legalisasi ijazah
terkait dengan kewenangan pelayanan
dalam rangka perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan
pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan
pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Otonomi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Silahkan Unduh Disini MC Word
0 Response to "Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan