PGRI Minta Ke Presiden Jokowi Agar PGRI Dijadikan Organisasi Profesi
Website Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya
dibawah ini.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar organisasi yang beranggotakan para
guru itu menjadi organisasi profesi. Hal itu diusulkan supaya bisa mengangkat
guru secara profesional sebagaimana organisasi profesi lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PGRI
meminta pertimbangan untuk menjadi organisasi profesi. "Di Indonesia, guru
sebagai profesi itu baru dibanding dokter, akuntan, atau lawyer," ujar
Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima pengurus PGRI di Istana
Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10).
Ia mengakui, kendati ada beberapa organisasi guru, belum ada
organisasi yang menangani profesi guru. Padahal, guru profesional sangat
ditentukan, bahkan menjadi tanggung jawab organisasi profesi.
Menurut dia, organisasi profesi guru seharusnya bisa mirip
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa mengangkat sarjana kedokteran menjadi
dokter profesional. "Seperti dokter, yang menjadi penanggung jawab, ya,
IDI. Perguruan tinggi tidak punya wewenang mendidik profesi dan hanya cukup
sampai level sarjana. Rektor bisa mewisuda sarjana kedokteran, tapi yang
mengambil sumpah ya asosiasi dokter," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu Presiden sangat merespons
saran dan usulan PGRI, termasuk usulan menjadi organisasi profesi. "Untuk
hal lebih teknis, akan dibahas Kemendikbud sebagai pembantu Presiden,"
katanya.
Pandangan berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Menurut Retno, sejak adanya UU
No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi guru tak lagi tunggal.
Menurut Retno, amanat UU jelas memberikan kebebasan para guru untuk mendirikan
organisasi profesi selain PGRI. "Kalau ingin merujuk ke IDI, berarti ingin
kembali ditunggalkan. Padahal, UU menyebut organisasi profesi guru tidak tunggal
lagi," ujar Retno kepada Republika, Rabu
(26/10).
Retno mengatakan, Presiden tidak bisa
bertindak gegabah dengan menunggalkan organisasi profesi guru. Ia menambahkan,
banyak organisasi guru lahir setelah UU Guru dan Dosen disahkan. "Kami
berharap Presiden tidak berat sebelah, tidak mengutamakan yang satu sebab kami
semua punya alasan membangun organisasi yang berbeda," kata Retno.
Retno mengungkapkan, ketua PGRI di daerah
banyak dijabat oleh pejabat dan birokrat. Sementara, ia menyebut, dalam UU Guru
dan Dosen, pengurus organisasi guru haruslah berprofesi sebagai guru. "Ini
yang jadi masalah kalau guru mau kritis tidak bisa karena berhadapan dengan
atasan," papar dia.
Ia menambahkan, kebebasan berserikat juga
dijamin oleh konstitusi. Jika ada guru yang merasa tidak sevisi dengan PGRI,
ungkap Retno, ia boleh bergabung dengan organisasi yang memiliki pandangan visi
dengan yang bersangkutan. "Presiden harapannya berdiri di atas aturan
menegakkan UU. Jika aturan tersebut belum diubah, organisasi guru tidak
tunggal," katanya menegaskan.
FSGI, kata Retno, siap duduk bersama dengan
PGRI guna membicarakan hal ini. Ia ingin semua organisasi guru terlibat dengan
gagasan sertifikasi profesi guru. "Jika ada niat baik, ajak bicara kami
sehingga kami juga bisa mendengar. Kami bukan tak mau diatur, tapi semua harus
pakai peraturan perundangan," ujar Retno.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "PGRI Minta Ke Presiden Jokowi Agar PGRI Dijadikan Organisasi Profesi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan