Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangan anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Anggota
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal
penting lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi. Hal tersebut di
tegaskannya dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang
RUU perubahan ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).
“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2
tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait
mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih
berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN
tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di
pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan.
Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam
UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya
bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk
memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten
kenapa juga dikontrak
berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” kata
Rieke.
Rieke juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya
mengakomodasi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah
sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan
Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun
perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka
tetap mendapatkan 5 jaminan itu,”
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to " Revisi UU ASN Bukan Hanya Soal Honorer K2"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan