SE Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangan
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Surat yang terbit dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Miniman Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
1. Ketentuan Rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah PD pada setiap 1 (satu) rombel dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombel tsb pada setiap satuan pendidikan.
2. ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yg tidak memenuhi ketentuan rasio PD terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 dan tidak mempunyai rombel paralel, TETAP DAPAT DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA..
3. jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio PD terhadap Guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1
4. aturan pada angka 1, 2, dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tsb tetap berhak atas tunjangan profesinya..
1. Ketentuan Rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah PD pada setiap 1 (satu) rombel dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombel tsb pada setiap satuan pendidikan.
2. ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yg tidak memenuhi ketentuan rasio PD terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 dan tidak mempunyai rombel paralel, TETAP DAPAT DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA..
3. jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio PD terhadap Guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1
4. aturan pada angka 1, 2, dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tsb tetap berhak atas tunjangan profesinya..
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "SE Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan